SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH
Pada hari ini Minggu tanggal
tujuh (7) bulan Juli (7) tahun dua ribu Sembilan belas (2019) yang bertanda
tangan di bawah ini :
I.
Nama : WARSIH
NIK : 3318135006460002
Tempat /Tgl Lahir :
Pati, 10 - 06 - 1946
Alamat :
Dk. Posono RT 01 RW 07 Ds. Klakahkasihan
Kec. Gembong Kab. Pati
Selaku Pemberi Hibah selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA (I)
II. a.
Nama : WAKID
NIK :
3318132206570002
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 22-06-1957
Alamat : Dk. Posono RT 01 RW 07 Ds. Klakahkasihan Kec.
Gembong Kab. Pati
b. Nama : FATIMAH
NIK : 3318134107590215
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 01-07-1959
Alamat : Dk. Posono RT 01 RW 07 Ds. Klakahkasihan Kec.
Gembong Kab. Pati
c. Nama : NGATARI
NIK :
3318140208630001
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 02-08-1963
Alamat : Dk. Cabak 2 RT 02 RW 06 Ds. Cabak Kec.
Tlogowungu Kab. Pati
d. Nama : MARKAMAH
NIK :
3318137112650055
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 31-12-1965
Alamat : Dk. Posono RT 01 RW 07 Ds. Klakahkasihan Kec.
Gembong Kab. Pati
e. Nama : SUFA’AT FERI
NIK :
3318130602740001
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 06-02-1974
Alamat : Desa Ketanggan RT 02 RW 02 Kec. Gembong Kab.
Pati
f. Nama :
SAENURI
NIK : 3318131809770003
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 18-09-1977
Alamat : Dk. Posono RT 01 RW 07 Ds. Klakahkasihan Kec.
Gembong Kab. Pati
g. Nama : JATMIKO
NIK :
3318130907790003
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 09-07-1979
Alamat : Desa Margorejo RT 002 RW 011 Kec. Dawe Kab.
Kudus
h. Nama : MUSAHIDIN
NIK :
3318131807840001
Tempat /Tgl Lahir : Pati, 18-07-1984
Alamat :
Dk. Posono RT 01 RW 07 Ds. Klakahkasihan Kec. Gembong Kab. Pati
Selaku Penerima Hibah selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA (II)
Dengan ini
kami menyatakan dengan sesungguhnya di hadapan para saksi bahwa:
- Pihak Pertama (I) benar-benar memiliki tanah perkampungan/pekarangan yang tersebut dalam pengakuan Hak Adat C Desa No 1931 yaitu pada SPPT Blok 005 dan Blok 023 terletak di Dk. Posono dengan batas-batas:
C Desa No 1931 Blok 005:
Utara : Jalan Desa Timur : Siti Yuwafiroh
Selatan : Jasmi – Makam Barat : Makam
C Desa No 1931 Blok 023:
Utara : Sulaiman Timur : Nur Khasanah – Moh. Afif
Selatan : Jalan Desa Barat : Pasiyah - Salim
- Pihak Pertama (I) memberikan / menghibahkan tanah tersebut di atas untuk dimiliki dan dikuasai secara turun temurun menjadi Hak Milik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (1) WAKID adalah tanah
perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok
023 terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Ngatari Timur : Nur Khasanah
Selatan : Jalan
Desa Barat : Pasiyah
b.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (2) FATIMAH adalah tanah
perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok 005
terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Jalan
Desa Timur : Siti Yuwafiroh
Selatan : Jasmi Barat : Musahidin
c.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (3) NGATARI adalah tanah
perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok 023
terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Jatmiko Timur :
Nur Khasanah
Selatan : Wakid Barat : Pasiyah
d.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (4) MARKAMAH adalah tanah
perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok 023
terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Sulaiman Timur : Moh. Afif
Selatan : Sufa’at
Feri Barat : Pasiyah
e.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (5) SUFA’AT FERI adalah
tanah perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada
Blok 023 terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Markamah Timur : Nur Khasanah
Selatan : Jatmiko Barat : Pasiyah
f.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (6) SAENURI .adalah tanah
perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok 005
terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Jalan
Desa Timur : Musahidin
Selatan : Makam Barat : Makam
g.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (7) JATMIKO adalah tanah
perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok 023
terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Salim Timur : Sufa’at Feri
Selatan : Nur
Khasanah Barat : Ngatari
h.
Untuk PIHAK KEDUA (II) angka (8) MUSAHIDIN adalah tanah
perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok 005
terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dengan batas – batas :
Utara : Jalan
Desa Timur : Fatimah
Selatan : Jasmi Barat : Saenuri
- Selama PIHAK PERTAMA (I) masih hidup, maka atas sesuatu yang dihasilkan dari tanah tersebut apabila PIHAK PERTAMA (I) berkehendak dan membutuhkan untuk kebutuhan hidupnya maka PIHAK PERTAMA (I) masih berhak memanfaatkannya.
- Sejak saat ini segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah tersebut menjadi hak dan kewajiban PIHAK KEDUA (II), termasuk memohon Sertifikat atas namanya sendiri. Kecuali hal yang tercantum pada angka 3.
- Apabila tanah perkampungan/pekarangan yang tersebut pada Hak Adat C Desa No 1931 pada Blok 023 terletak di Dk. Posono RT 01 RW 07 dimohonkan sertifikat atas namanya sendiri dari PIHAK KEDUA (II) yakni WAKID, NGATARI, JATMIKO, SUFA’AT FERI, MARKAMAH maka di sebelah timur antara perbatasan tanah Nur Khasanah dan Moh. Afif dengan tanah PIHAK KEDUA (II) dibuat jalan (mulai dari sebelah utara Jalan Desa sampai ke perbatasan tanah bagian Markamah)
- Sedangkan Tanah Sawah yang tersebut pada C Desa No 1931 pada Blok 024 terletak di Dk. Posono RT 04 RW 07 (RINGIN) dijadikan GANTUNGAN dan sepenuhnya masih menjadi hak dari PIHAK PERTAMA (I)
- Tanah Darat (Tegal) yang tersebut pada C Desa No 1931 pada Blok 025 terletak di Dk. Posono RT 05 RW 07 (SRANDU) masih sepenuhnya hak dari PIHAK PERTAMA (I) dan dikemudian hari apabila PIHAK PERTAMA (I) sudah tiada maka menjadi hak bersama dari PIHAK KEDUA (II)
- Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, kami tanda tangani/ cap jempol di hadapan para saksi dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
KEDUA (II)
1. WAKID
( )
2. FATIMAH ( )
3. NGATARI ( )
4. MARKAMAH ( )
5. SUFA’AT
FERI ( )
6. SAENURI ( )
7. JATMIKO ( )
8. MUSAHIDIN ( )
|
Klakahkasihan, 07 Juli 2019
PIHAK
PERTAMA (I)
WARSIH
|
||
Saksi-saksi :
1. Suwardi
(Perangkat Desa) (
………… )
2. Moh.
Afif (Ketua RT 01) (
………… )
|
Kunjungi Juga Kumpulan contoh Proposal di sini
No comments:
Post a Comment